Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Apa Artinya? Berikut Penjelasan Tentang Justice Collaborat

- 9 Agustus 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum. Bagaimana Hukum Sesajen Dalam Islam? Ternyata Tidak Musyrik, Jika...
Ilustrasi hukum. Bagaimana Hukum Sesajen Dalam Islam? Ternyata Tidak Musyrik, Jika... /pixabay/succo

Portal Kudus – Bhadara E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J kini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Namun, apa itu Justice Collaborator? Bagi kamu yang baru pertama kali mendengar istilah tersebut berikut penjelasan tentang Justice Collaborator dan juga perlindungan hukumnya.

Justice Collaborator adalah saksi pelaku dalam suatu Tindakan pidana yang bersedia melakukan kerja sama Bersama dengan penegak hukum terkait.

 Baca Juga: Dragon Ball Super: Super Hero, Tampilan Baru Gohan Sempurna Untuk Kisah Pahlawan Supernya

Justice Collaborator juga dapat diarikan sebagai saksi, sekaligus tersangka yang harus memberikan setiap keterangan dan kesaksiannya dalam persidangan.

Justice Collaborator juga memiliki peran yang sangat penting dalam memecahkan sebuah kasus yang sulit untuk diungkap oleh penegak hukum.

Peranan penting yang dipegang oleh seorang Justice Collaborator antara lain,

- Mengungkap suatu tindak pidana yang telah terjadi ataupun yang akan terjadi.

- Memberikan informasi kepada apparat hukum

- Memberikan kesaksian selama proses peradilan berlangsung.

Baca Juga: Kumpulan Link Download Buku PDF Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Justice Collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dalam SEMA tersebut dijelaskan, tentang cara pemberian perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada mereka yang mengetahui, melaporkan, dan menemukan suatu yang dapat mempermudah aparat hukum dalam mengungkap dan menangani suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 10 Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korba. Perlindungan yang didapat seorang Justice Collaborator antara lain:

- Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

- Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan.

Itulah Penjelasan Tentang Justice Collaborator.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah