Portal Kudus - Simak Penjelasan Maksud Prioritas Afirmasi 2 Apa? Berikut yang Dimaksud Prioritas Afirmasi atau Jalur afirmasi Prioritas 2
Afirmasi adalah jalur khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam melanjutkan jenjang pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan total kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen.
Berdasarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Jalur afirmasi Prioritas 2 adalah diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.
Selain itu, Maksud Prioritas Afirmasi 2 diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.
Jalur afirmasi prioritas kedua juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.