PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP Plus Telah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

- 21 Juni 2022, 06:43 WIB
Syarat dan Cara Daftar  PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK
Syarat dan Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK /Pinterest/101KFE.ID
 
Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP Plus Telah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya.
 
Simak penjelasan tentang PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP Plus Telah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya.
 
PPDB Online SMP 2022 Jakarta untuk Jalur Afirmasi telah resmi dibuka. Ada beberapa persyaratan yang diperlukan untuk Pendaftaran.
 
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk Jalur Afirmasi prioritas kedua yakni calon siswa/siswi dari keluarga KJP Plus sekaligus PIP (Program Indonesia Pintar), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Mitra Transjakarta dan KPJ (Kartu Pekerja Jakarta) resmi dibuka pada Senin, 20 Juni 2022 mulai pukul 08.00 WIB. 
 
Daya tampung Jalur Afirmasi KJP Plus sekaligus PIP, Mitra Transjakarta, DTKS dan KPJ sebesar 4004 siswa yang tersebar di 209 sekolah. 
 
Pendaftar diharapkan untuk melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
 
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMP 2022 Jalur Afirmasi Kedua KJP Plus
Dilansir dari laman PPDB Online 2022 Jakarta, pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan mulai 20 Juni hingga 22 Juni 2022. 
 
Setelah itu pengumuman hasil akan diberitahukan pada 22 Juni 2022 pada pukul 17.00 WIB sore.
 
Bagi peserta PPDB Online SMP 2022 Jakarta yang lolos diharuskan untuk lapor diri secara online mulai 23 Juni 2022 dari pukul 08.00 hingga terakhir pada 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.
 
Berikut adalah Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMP 2022 Jalur KJP Plus
 
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
 
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak penerima PIP yang masih aktif.
 
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) berdasarkan berita acara dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
 
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari anak mitra Transjakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
 
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
 
Demikian informasi tentang PPDB Online SMP 2022 Jakarta: Pendaftaran Jalur Afirmasi KJP Plus Telah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x