Jalur Afirmasi Prioritas I
-Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
-Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
-Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
-Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD
Baca Juga: Kudus Siap PPDB 2022 Akses kudus.siap-ppdb.com, Simak Syarat PPDB Kudus 2022 SMP serta Jadwalnya
Jalur Afirmasi Prioritas 2
-Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
-Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
-Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan