Portal Kudus - Begini cara menentukan golongan PPPK Guru 2021, pahami berdasarkan jenjang pendidikan, simak juga besaran gaji P3K.
Bagaimana cara menentukan golongan PPPK Guru 2021? Simak informasinya berikut.
Artikel ini berisi informasi cara menentukan golongan PPPK Guru 2021 dilengkapi dengan besaran gaji berdasarkan golongan PPPK.
Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, banyak yang mencari informasi cara menentukan golongan PPPK.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 952/MK/02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, disebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.
Konversi gaji PPPK ke dalam golongan I-XVII, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan dengan rincian berikut:
1. S = golongan PPPK I
2. SMP sederajat = golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat = golongan V
4. Diploma II = golongan VI