Rukun Nikah Ada Berapa Sebutkan? Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah yang Wajib Agar Pernikahan Sah

- 12 Desember 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah /Pixsel

Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2019 tentang perbahan atas undang undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia N0. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Pengertian lain soal saksi bisa ditemukan dalam KUHAP Pasal 1:26

Ketentuan KHI soal saksi nikah di atas, juga sebelumnya diatur dalam pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 tentang Perkawinan

Sebagaimana tercantum dalam pasal 2:1 UU No 1/1974 tentang perkawinan

Dalam ketentuan fiqh Islam yang masyhur yang kemudian diadopsi dalam pasal 14 KHI, secara singkat dapat ditegaskan bahwa pernikahan itu sah apabila telah terpenuhi lima rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qobul), berikut syarat-syarat yang mengiringinya.

Pasal 1:7 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Dimana penghulu adalah pihak yang berhak untuk menyatakan dan menetapkan sah tidaknya setiap tahapan dalam proses pernikahan.

Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman kehendak nikah, dan pelaksanaan akad nikah menurut hukum Islam yang dilakukan oleh warga negara/penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Departemen Agama RI, 2008: h. 17, penghulu diminta untuk mengumumkan bahwa upacara akad nikah telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami isteri.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah