Rukun Nikah Ada Berapa Sebutkan? Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah yang Wajib Agar Pernikahan Sah

- 12 Desember 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah
Ilustrasi Berikut Penjelasan Mengenai Lima Rukun Nikah /Pixsel
  • Pertama adalah rukun nikah.

Hal yang menjadi sebab sahnya suatu pernikahan menurut mayoritas ulama, berpendapat bahwa rukun nikah itu ada Lima hal, yaitu:

  1. Calon Suami/ mempelai pria
  2. Calon Istri/ mempelai wanita
  3. Shoghoh/ ijab qobul
  4. Wali wanita
  5. Dua saksi

Dalam ijab qobul antara wali nikah atau wakilnya dan pengantin pria, akan ditanyakan mengenai tanggapan kesahannya kepada dua orang saksi, apabila dijawab sah, maka akad nikah dinilai cukup.

Lima rukun nikah inilah yang menjadi sah atau tidaknya suatu pernikahan, yang dilakukan oleh pria dan wanita.

  • Kedua adalah wajib nikah

Hal yang wajib ditunaikan dalam pernikahan, apabila tidak terpenuhi maka pernikahannya tetaplah sah selama rukun-rukunnya telah sempura, namun dapat berakibat dosa jika ditinggalkan oleh pihak yang diwajibkan untuk melaksanakan wajib nikah.

Dalam hal pernikahan ini, yang dimaksud dengan wajib nikah adalah pemberian mahar oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita.

  • Ketiga adalah sunnah nikah.

Adalah hal-hal yang menjadi penyempurna kualitas ibadah dalam pernikahan.

Dan termasuk dalam sunnah nikah adalah anjuran-anjuran syariat dalam pernikahan yang tidak menjadi rukun nikah maupun wajib nikah.

Dalam sunnah nikah seperti mengadakan walimah, memilih hari jumat untuk melaksanakan akad nikah, dan lainnya.

Diketahui bersama, bahwa pernikahan yang terjadi di Negara Indonesia sebatas antara Pria dan Wanita diluar itu tidak diperbolehkan.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pernikahan, saksi dan lainnya terdapat pada beberapa pasal yang akan disebutkan dibawah ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber adalah:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah