3. Calon peserta didik baru yang tidak lulus ditahap 1 (satu) dapat mendaftar kembali pada tahap 2 (dua);
4. Calon peserta didik baru dapat memilih 2 (dua) jalur yang berbeda pada sekolah yang berbeda, dengan syarat kuota di sekolah tersebut masih tersedia;
5. Calon peserta didik baru yang tidak mendaftar ulang pada PPDB tahap 1 (satu) dinyatakan gugur haknya, dan tidak dapat lagi mendaftar pada sekolah tersebut, tetapi dapat mendaftar pada sekolah lainnya;
6. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus dan setelah diverifikasi ulang pada saat mandaftar ulang, ditemukan dokumen yang tidak benar dan tidak sesuai dengan semestinya dinyatakan gugur haknya, namun dapat mendaftar kembali pada PPDB tahap 2 (dua);
7. Sebelum calon peserta didik baru memilih jalur dan sekolah, pastikan data sudah lengkap dan benar;
8. Pada saat pendaftaran dan seleksi tahap 2 (dua) masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka pada saat perangkingan akan dialihkan ke jalur zonasi;
9. Khusus SMK, calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) sekolah dengan 2 (dua) jurusan yang berbeda atau memilih 2 (dua) sekolah dengan jurusan yang sama;
10. Untuk SMA diwajibkan mengikuti Tes Minat Bakat di sekolah yang dituju.