Jangan Ragu Segera Login eform.bri.co.id Atau banpresbpum.id Lihat Daftar Penerima BLT UMKM

- 13 Juni 2021, 16:00 WIB
NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, ini cara daftar banpres BPUM 2021.
NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, ini cara daftar banpres BPUM 2021. /tangkap layar eform.bri.co.id

Portal Kudus – KemenkopUKM melakukan klarifikasi sekaligus update perkembangan penyaluran BPUM UMKM dan menepis pemberitaan yang tidak sesuai dengan realita.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

"Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM UMKM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," disampaikan Deputi bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dalam press release tanggal 7 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Link eform bri co id bpum, Dengan Langkah Berikut dan Pastikan Pengajuan Anda Telah di Setujui

Untuk membedakan dengan tahun lalu, BPUM UMKM nilainya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan dibayarkan hanya sekali, jadi tidak ada tahap ke 2 dengan penerima yang sama, seperti disampaikan berikut.

Dalam konferensi pers virtual tanggal 7 Juni 2021, Eddy Satriya mengatakan “Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini,"

Diketahui bersama dalam penyaluran BPUM UMKM dicairkan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah, nilai besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2/3, di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Kemudian jika pengumuman resmi telah dipublish, maka pemerima harus mengecek, apakah menerima atau tidak.

Caranya Penerima BLT UMKM BPUM di BRI dan BNI bisa mengecek melalui link e-form.bri.co.id. Link ini bisa diakses melalui ponsel atau komputer atau laptop.

Langkahnya adalah:

  1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
  2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Kemudian, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM
  4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
  5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.

Untuk mengecek status penerima BPUM UMKM pada BNI, peserta bisa membuka link banpresbpum.id, bukan melalui eform.bni.co.id seperti bank lainnya.

Total dana sebesar Rp15,36 triliun untuk BPUM UMKM, Rp11,76 triliun sudah dibagikan kepada 9,8 juta penerima dan ada 3,6 triliun yang rencananya akan diberikan pada 3 juta penerima.

Oleh karena itu pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM UMKM, masih bisa mendaftar lewat dinas koperasi dan UMKM di kabupaten dan kota.

Caranya pun mudah, hanya dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan keterangan usaha atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Setelah semua diperoleh, kemudian datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran.

BPUM UMKM yang sudah cair merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan, sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan.

Dikarenakan BPUM UMKM ini sangat ditunggu oleh masyarakat, tidak jarang informasi yang simpang siur membuat resah calon penerima.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM , Arif Rahman Hakim, meminta masyarakat dan para pelaku UMKM untuk mengacu informasi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui medsosnya, yaitu @KemenkopUKM baik di Instagram maupun medsos yang lain.

Sementara untuk website resmi KemenkopUKM adalah www.kemenkopukm.co.id dan call center di 450058.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x