Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 Tahun 2021 Kabupaten Jepara, Berikut Syarat dan Caranya

- 11 Juni 2021, 16:59 WIB
pendaftaran BPUM Jepara
pendaftaran BPUM Jepara /tangkapan layar/Pemkab Jepara

Portal Kudus-Bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Jepara yang ingin mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 1 tahun 2021 maka tidak ada salahnya untuk mendaftar. 

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar BPUM:

1. Belum pernah mendaftar BPUM

Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus Per 10 Juni 2021, Bertambah 224 Kasus

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Foto usaha

Sedangkan berikut cara mendaftar BPUM:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Pemkab Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x