Portal Kudus-Bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Jepara yang ingin mendapat Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 1 tahun 2021 maka tidak ada salahnya untuk mendaftar.
Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar BPUM:
1. Belum pernah mendaftar BPUM
Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus Per 10 Juni 2021, Bertambah 224 Kasus
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Foto usaha
Sedangkan berikut cara mendaftar BPUM: