"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem dalam video yang diunggah di Instagram pada Minggu 24 Januari 2021.
Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Sekolah 2021 Online untuk SD, SMP, SMA, Siapkan Syarat dan Berkasnya
Oleh karena itu, Nadiem melanjutkan, pemerintah tidak akan mentolerir dan Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
Mendikbud menghimbau pemerintah daerah segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.
"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Mendikbud.
Sebagai tindak lanjut konstruktif atas kasus tersebut, Nadiem menjelaskan Mendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, untuk menghindari kejadian serupa terulang.***