Soal Kasus Pemaksaan Berhijab di SMKN 2 Padang, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi, Beri Sanksi Tegas

- 24 Januari 2021, 15:36 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang /tangkap layar Instagram/@nadiemmakarim/@nadiemmakarim

Portal Kudus - Beberapa hari ini heboh berita tentang sekolah SMKN 2 Padang Sumatera Barat yang mewajibkan seorang peserta didik nonmuslim memakai hijab. 

Mulanya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan adanya orangtua murid yang mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.

Di video tersebut, seorang guru menjelaskan aturan pakaian siswi di SMKN 2 Padang. Aturannya, seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam jilbab dan celana panjang abu-abu.

Baca Juga: Formasi CPNS Guru Ditutup Mulai 2021? Ini Klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim

Video tersebut viral dan menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Banyak pihak prihatin dan menilai aturan tersebut patut disayangkan, sebab tidak menghargai keberagaman. 

Menanggani persoalan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem angkat bicara.  

Melalui akun Instagramnya, pada Minggu 24 Januari 2021 Nadiem menjelaskan bahwa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut merupakan bentuk intoleransi.

Selanjutnya, Mendikbud Nadiem memaparkan berbagai undang-undang atau aturan hukum yang menjadi prinsip-prinsip pendidikan, termasuk dalam hal pakaian sekolah.

Mendikbud menekankan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 tahun 2014 menegaskan bahwa pakaian sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem dalam video yang diunggah di Instagram pada Minggu 24 Januari 2021.

Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Sekolah 2021 Online untuk SD, SMP, SMA, Siapkan Syarat dan Berkasnya

Oleh karena itu, Nadiem melanjutkan, pemerintah tidak akan mentolerir dan Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. 

Mendikbud menghimbau pemerintah daerah segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan.

"Agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Mendikbud.

Sebagai tindak lanjut konstruktif atas kasus tersebut, Nadiem menjelaskan Mendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, untuk menghindari kejadian serupa terulang.***

 

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @bpptkg Mendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x