Segera Cek NIK dan KIS, Karena Mungkin Anda Telah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Tunai 2021

- 17 Januari 2021, 18:00 WIB
tangkap layar bansoscovid@kemensos.go.id, Kemensos akan salurkan 3 jenis bansos di 2021.
tangkap layar [email protected], Kemensos akan salurkan 3 jenis bansos di 2021. /Gusnadi Iskandar

Portal Kudus – Presiden Jokowi, telah memperpanjang Bansos Tunai pada tahun 2021. Angggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk program Bansos atau perlindungan sosial tersebut yakni sebesar Rp110 triliun.

Menurut Jokowi, diperpanjangnya program Bansos Tunai guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.

Presiden juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa Bansos Tunai disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Gunung Semeru Meletus, Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 KM

 “Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Kemudian, Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Baca Juga: Meskipun PPKM, Restoran dan Caffe di Kudus Boleh Buka hingga Pukul Sekian

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id kemudian mempersiapkan;

NIK KTP

DTKS

PBI JK / KIS

Adapun urutan untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Klik dan login dtks.kemensos.go.id

Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan NIK, DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS (oleh karena itu tadi diminta untuk mempersiapkan)

Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2021 ini pemerintah terus membagikan Bansos bagi para masyarakat yang terdampak pandemi.

Daftar nama yang menerima Bansos tersebut sudah tercantum dalam DTKS dan bisa dicek melalui KTP dan KIS.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah