“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.
Poin penting ditambahkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. Diinformasikan guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.
Dalam sesi penutup, M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 mendatang atau paling lambat Senin depan. Bantuan Subsidi Gaji GTK Non PNS Langsung Masuk Rekening.***