Penerima BSU Adalah Guru Yang Tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA, Segera Cek Kelengkapannya

- 6 Desember 2020, 18:00 WIB
penyerahan simbolis BSU oleh Menag
penyerahan simbolis BSU oleh Menag /kemenag/humas kemenag

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Ditambahkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, Bukan penerima program pra kerja, Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah