Penerima BSU Adalah Guru Yang Tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA, Segera Cek Kelengkapannya

- 6 Desember 2020, 18:00 WIB
penyerahan simbolis BSU oleh Menag
penyerahan simbolis BSU oleh Menag /kemenag/humas kemenag

Portal Kudus – Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag, secara simbolis diserahkan Menteri Agama Fachrul Razi. Penyerahan itu dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Rabu  25 November silam. 

 

Kementerian Agama akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, dilansir dari siaran pers Humas Kemenag 2 Desember 2020.

Baca Juga: BOS Madrasah (BA-BUN) Ingin Cepat Cair? Buka Alur Pencairan Portal BOS Kemenag  

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dikatakan Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember. “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

 Baca Juga: Kurang Dari Sebulan, Tahun Depan Sudah Tidak berlaku lagi Materai Rp. 3000 dan Rp. 6000

Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x