Penjelasan Mendikbud, Tentang Perilaku Wajib dan Aturan Yang Tidak Diperbolehkan

23 November 2020, 07:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Rapat Virtual Terbuka Pengumuman Keputusan Bersama Kemendikbud RI /awangmuda/Youtube Kemendikbud RI

Portal Kudus – SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka

Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, dilansir portalkudus dari siaran kemendikbud 20 November 2020. Seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Baca Juga: Dukungan Menag Fachrul Razi, Tentang SKB 4 Menteri

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Menkes Berharap, Pemda Membuat Keputusan Tepat Berkaitan Dengan SKB 4 Menteri

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler