Dukungan Menag Fachrul Razi, Tentang SKB 4 Menteri

- 22 November 2020, 15:08 WIB
Kemenag RI Fachrul Razi
Kemenag RI Fachrul Razi /intagram@fachrulrazi_official/

Portal Kudus – SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, Sedangkan untuk panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Dilansir portalkudus dari siaran kemendikbud 20 November 2020.

Baca Juga: Kepala BNPB, Pemerintah Daerah Pihak Paling Tahu Kondisi Status COVID-19

Turut hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi.“Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipun demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” jelas Menag.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x