JAWABAN ANALISIS Oleh Saudara Apakah Bantuan Sosial yang Diberikan dari Pemerintah Kepada Rakyatnya Masuk

23 Juni 2024, 08:31 WIB
Ini Manfaat Bantuan Sosial BLT Dana Desa untuk Keluarga Pra Sejahtera yang Perlu Diketahui /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif.

Pembahasan soal analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif simak dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: ANALISIS Oleh Saudara Apakah Bantuan Sosial yang Diberikan dari Pemerintah Kepada Rakyatnya Masuk ke Dalam

Pertanyaan :

Saat ini Indonesia sedang diserang sebuah pandemi yang berkepanjangan, yang mana efeknya berpengaruh ke semua lini kehidupan, baik di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan hingga ke bidang lapangan pekerjaan.

Berbicara mengenai bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial beserta Kementerian Keuangan sudah menetapkan 300.000 per KK untuk bantuan 1 juta jiwa, tetapi dalam prakteknya ada saja yang berbuat curang, seperti lurah yang hanya memberikan dana sebesar 200.000 rupiah saja per Kepala Keluarga.

Lurah mengatakan bahwa dana yang diberikan 300.000 itu tidak murni 300.000 untuk KK, tetapi 100.000 itu untuk masuk ke dalam kas kelurahan sehingga dana yang diberikan hanya sebesar Rp. 200.000 saja. Walaupun ada juga kelurahan yang memberikan full 300.000 kepada warganya.

a. Analisis oleh saudara apakah bantuan sosial yang diberikan dari pemerintah kepada rakyatnya masuk ke dalam hukum obyektif atau hukum subyektif.

b. Apabila kasus korupsi terjadi pada tahun sebelum UU Tindak Pidana Korupsi diterbitkan, apakah hakim bisa memutuskan bersalah menggunakan sumber hukum lainnya

Baca Juga: JAWABAN PADA Saat Belum Diterapkannya UU Tipikor, Berdasarkan Kasus di Atas, Secara Legalitas, Dapatkah Pelaku

Jawaban :

Analisis Bantuan Sosial di Indonesia

a. Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya dapat dianalisis dari perspektif hukum obyektif dan hukum subyektif. Hukum obyektif mengacu pada hukum yang berlaku secara umum dan berlaku untuk semua orang tanpa memandang kepentingan pribadi. Dalam konteks ini, bantuan sosial yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, seperti besaran bantuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Jika bantuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum obyektif.

Di sisi lain, hukum subyektif berkaitan dengan hak dan kewajiban individu berdasarkan norma atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, jika lurah memberikan alasan bahwa dana yang diberikan tidak murni untuk kepentingan keluarga, melainkan sebagian untuk kas kelurahan, hal ini dapat dikaitkan dengan hukum subyektif. Namun demikian, hal ini tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum.

Baca Juga: Di DALAM Pembahasan Korupsi, Tidak Bisa Kita Melepaskan Diri dari KPK, di Dalam Perspektif HTN Bagaimanakah

b. Apabila kasus korupsi terjadi sebelum UU Tindak Pidana Korupsi diterbitkan, hakim masih dapat memutuskan bersalah menggunakan sumber hukum lainnya. Meskipun UU Tindak Pidana Korupsi merupakan landasan hukum utama dalam kasus korupsi, hakim dapat merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku pada saat kasus tersebut terjadi. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan asas legalitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam memutuskan kasus korupsi yang terjadi sebelum adanya UU Tindak Pidana Korupsi.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler