Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal dari jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut.
Untuk mengetahui jawaban soal jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pertanyaan :
A adalah seorang pengusaha berkewarganegaraan Amerika Serikat melakukan perjanjian dengan B seorang pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Singapura.
Dalam perjanjian tidak menyebutkan penyelesaian sengketa secara spesifik.
Kemudian terjadi wanprestasi, pengusaha A mengajukan gugatan di pengadilan Indonesia.
Hakim Indonesia menggunakan hukum materil Indonesia, yaitu gugatan diajukan di domisili tergugat sehingga gugatan dapat diterima.
Pertanyaan
Jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut?
Jawaban :
Dalam kasus yang Anda sebutkan, hakim Indonesia tampaknya menggunakan Teori Kualifikasi Hukum Nasional atau juga dikenal sebagai Teori Lex Fori.
Teori Kualifikasi Hukum Nasional (Lex Fori)
Teori ini menyatakan bahwa suatu peristiwa hukum harus dikualifikasi menurut hukum tempat dimana gugatan diajukan, dalam hal ini adalah hukum Indonesia.
Dalam konteks ini, kualifikasi merujuk pada proses penentuan hukum mana yang harus diterapkan dalam suatu kasus tertentu.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang Teori Lex Fori:
Hakim akan menggunakan hukum negara mereka sendiri untuk menentukan dan menginterpretasikan fakta dan situasi hukum.
Hakim akan menggunakan hukum negara mereka sendiri untuk menentukan hukum mana yang harus diterapkan dalam suatu kasus.
Dalam kasus ini, hakim Indonesia menggunakan hukum Indonesia untuk menentukan bahwa gugatan dapat diajukan di domisili tergugat.
Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin di atas:
Teori | Deskripsi |
---|---|
Teori Kualifikasi Hukum Nasional (Lex Fori) | Hakim menggunakan hukum negara mereka sendiri untuk menentukan dan menginterpretasikan fakta dan situasi hukum. Hakim juga menggunakan hukum negara mereka sendiri untuk menentukan hukum mana yang harus diterapkan dalam suatu kasus. |
Harap dicatat bahwa dalam praktiknya, penerapan teori ini bisa menjadi rumit, terutama dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Namun, dalam kasus yang Anda sebutkan, tampaknya hakim Indonesia telah menerapkan Teori Lex Fori.
Demikian jawaban jelaskan teori kualifikasi hukum apa yang digunakan oleh hakim Indonesia dalam kasus tersebut.
***