BUKTIKAN Bahwa Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Sebelum Diajukan ke Pengadilan Agama, Harus Terlebih Dahulu

25 April 2024, 20:21 WIB
Puluhan anak di Rembang dalam lima bulan terakhir menjalani sidang dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi.

Untuk mengetahui jawaban soal buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Buktikan bahwa dalam penyelesaian sengketa wakaf sebelum diajukan ke pengadilan agama, harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian melalui jalur Non Litigasi!.

Baca Juga: SILAKAN Dianalisis, Mengapa Marak Terjadi Kasus-Kasus Sengketa Wakaf Tanah di Beberapa Daerah di Indonesia?

Jawaban anda harus disertai dengan dasar hukum yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa wakaf.

Jawaban:

Penyelesaian Sengketa Wakaf dan Jalur Non Litigasi

Dalam penyelesaian sengketa wakaf, terdapat kewajiban untuk terlebih dahulu mencoba penyelesaian melalui jalur non litigasi sebelum mengajukan ke pengadilan agama.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur proses penyelesaian sengketa wakaf.

Menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, penyelesaian sengketa wakaf harus dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jika penyelesaian melalui musyawarah tidak membuahkan hasil, maka dapat dilakukan mediasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum untuk penyelesaian sengketa wakaf secara Non Litigasi juga terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa wakaf melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika penyelesaian secara musyawarah, mediasi, atau arbitrase tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: DALAM UU No 10 Tahun 2004, Tap MPR Tidak Dicantumkan Lagi Sebagai Salah Satu Sumber Hukum, Namun Dalam UU

Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, penyelesaian sengketa wakaf harus terlebih dahulu ditempuh melalui jalur Non Litigasi seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase sebelum diajukan ke pengadilan agama.

Alternatif Jawaban Lainnya:

Dalam penyelesaian sengketa wakaf, penyelesaian melalui jalur Non Litigasi harus terlebih dahulu ditempuh sesuai dengan hukum yang mengatur.

Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa wakaf dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat (non litigasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 49.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 juga mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa wakaf sebelum masuk ke pengadilan.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa wakaf harus mengikuti prosedur Non Litigasi sebelum diajukan ke pengadilan agama.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler