Portal Kudus - PPDB 2023 jalur zonasi radius di Yogyakarta, tidak hanya menyertakan kartu keluarga (KK) akan tetapi Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran. Sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB 2023, bertempat tinggal harus sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
Dilansir dari Antara, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, menegaskan bahwa selain menyertakan KK, sekolah juga harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.
Meski calon siswa telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya Ia tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Link Live Streaming AS Roma Melawan Sevilla Pertandingan Final Liga Europa Musim 2022-2023
Zonasi Radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di Yogyakarta dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Calon peserta didik yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi reguler yang memiliki quota 50% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta
Selain jalur zonasi, juga terdapat jalur afirmasi dengan quota 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan quota 5%, dan jalur prestasi, 20%.
Untuk jalur prestasi, bisa diikuti calon siswa dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.***