Apa itu Prioritas Afirmasi 2 Simak Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk PPDB DKI Jakarta 2022

21 Juni 2022, 07:40 WIB
Apa itu Prioritas Afirmasi 2 Simak Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk PPDB DKI Jakarta 2022 /ppdb.jakarta.go.id

Portal Kudus - Simak Penjelasan Apa itu Prioritas Afirmasi 2 Simak Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk PPDB DKI Jakarta 2022

Afirmasi adalah jalur khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam melanjutkan jenjang pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan total kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen.

Berdasarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Baca Juga: Apa itu Prioritas Afirmasi 2 Simak Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk PPDB DKI Jakarta 2022

Prioritas Afirmasi 2 atau afirmasi prioritas kedua diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.

Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.

Jalur afirmasi prioritas kedua juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.

Baca Juga: PPDB Kalbar 2022, Klik ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id SImak Jadwal hingga Pengumuman Hasil PPDB Kalbar 2022

Jalur Afirmasi Prioritas I

-Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan

-Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten

-Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan

-Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD

Baca Juga: Kudus Siap PPDB 2022 Akses kudus.siap-ppdb.com, Simak Syarat PPDB Kudus 2022 SMP serta Jadwalnya

Jalur Afirmasi Prioritas 2

-Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif

-Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial

-Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan

-Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Demikian informasi tentang Apa itu Prioritas Afirmasi 2 Simak Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk PPDB DKI Jakarta 2022.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler