Bantuan UKT 2021: Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT Serta Jadwal Penyaluran

22 Agustus 2021, 20:52 WIB
Cara Dan Syarat Pengajuan Untuk Dapatkan UKT Rp2,4 Juta Dari Kemendikbud Ristek /Kemendikbud Ristek/

PORTAL KUDUS – Berikut adalah informasi tentang bantuan UKT 2021, meliputi syarat serta jadwal penyalurannya.

Mahasiswa yang kena dampak covid-19 bisa mengajukan bantuan UKT 2021 ini.

Penyaluran bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2021 akan kembali disalurkan bagi mahasiswa.

Baca Juga: Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id BSU Guru Honorer dan Guru Non PNS Kemendikbud dan Kemenag Rp1,8 Juta Cair

Rencananya bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021.

Mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi yang berhak menerima bantuan tersebut.

Mengenai jumlah bantuan, disesuaikan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kuota Belajar Gratis Dari Kemendikbud Untuk SMA, SMK dan Mahasiswa Bulan Agustus 2021 Ini Syaratnya

Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Dikutip dari Kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa bantuan UKT ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.  

Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.

Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.

Dalam artikel ini kita akan membahas semua tentang bantuan UKT 2021.

Berikut rinciannya :

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT):

Jadwal penyaluran bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp2,4 juta sesuai dengan besaran UKT atau at cost.

Nah, untuk nilai UKT yang lebih besar dari bantuan UKT ini, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Selanjutnya, untuk syarat penerima bantuan UKT 2021 ini:

Syarat Penerima Bantuan:

- Mahasiswa Aktif dibuktikan dengan status di PDDIKTI

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021

Selanjutnya adalah langkah Cara Mendaftar Bantuan UKT:

Pertama, mahasiswa harus segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.

Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Berikut adalah langkah untuk syarat daftar bantuan UKT 2021. Tetap stay di Portal Kudus tetap untuk pembaruan berita selanjutnya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler