Portal Kudus - Apa itu strobo? Apa yang disebut strobo mobil? Penjelasan tentang lampu strobo mobil dijelaskan berikut.
Belakangan ini banyak netizen mencari tahu tentang apa itu strobo atau lampu strobo maksudnya apa.
Di bawah ini dijelaskan tentang apa itu lampu strobo dan aturan penggunaannya yang hanya untuk kendaraan khusus.
Lampu strobo sempat digunakan di kendaraan oleh sebagian masyarakat pengguna jalan, namun kini sudah dilarang.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu strobo terbatas untuk kendaraan khusus.
Apa itu lampu strobo?
Baca Juga: PAHAMI! Banpol Artinya dan Tugasnya Adalah Begini, Tak Berwenang Lakukan Razia Kendaraan di Jalan
Strobo adalah lampu atau alat yang menghasilkan kilatan sinar. Lampu strobo biasanya mengeluarkan warna dan bergerak memutar.
Pada dasarnya lampu strobo adalah jenis lampu sebagai aksesoris pada mobil.
Jenis lampu strobo ini bisa ditemukan pada kendaraan resmi milik pemerintah atau dinas tertentu yang berguna untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengguna jalan raya.
Jenis warna lampu strobo
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa ada tiga warna lampu strobo, yaitu biru, merah, dan kuning.
- Warna biru disertai sirine digunakan untuk kendaraan polisi.
- Warna merah dengan sirine untuk mobil jenazah, ambulans, mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, PMI.
- Warna kuning tanpa sirine, untuk kendaraan pembersih fasilitas umum, kendaraan derek, kendaraan perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.***