Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur Utama PT LIB

- 8 Oktober 2022, 09:30 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur Utama PT LIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur Utama PT LIB /ANTARA/
 
Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Kapolri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT LIB.
 
Simak penjelasan tentang Kapolri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT LIB.
 
Berikut ini adalah Kapolri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT LIB.
 
Dalam rangka penyelidikan tragedi Kanjuruhan, Malang, pihak kepolisian secara resmi telah mengumumkan daftar nama tersangka dalam peristiwa berdarah tersebut.
 
Pengumuman mengenai nama-nama pihak yang menjadi tersangka terkait dengan kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang tersebut diketahui berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh Kapolri.
 
Secara resmi nama tersangka diumumkan oleh Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
 
Dalam pengumuman daftar nama tersangka tersebut diketahui setidaknya terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kanjuruhan ini sendiri yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru atau Dirut PT LIB dengan inisial AHL tersebut.
 
Seperti diketahui bahwa nama AHL yang menjadi tersangka pada kasus tersebut merupakan Akhmad Hadian Lukita yang diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
 
Selain Dirut PT LIB tersebut, Kapolri juga mengumumkan 5 nama lain lengkap dengan dugaan peran yang dilakukan dalam kejadian naas yang merenggut korban jiwa tersebut.
 
Berikut merupakan daftar tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sesuai dengan konferensi pers yang diumumkan oleh pihak Kapolri.
 
1. AHL sebagai Dirut PT Liga Indonesia Baru diduga tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
 
2. AH sebagai Ketua Panpel Arema yang diduga tidak membuat dokumen keamanan dan menjual tiket dengan lebih dari kapasitas.
 
3. SS sebagai Security Officer Arema FC yang diduga tidak membuat dokumen penilaian resiko dan memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
 
4. KW SS sebagai Kabag OPS Polres Malang yang diduga mengetahui larangan gas air mata tapi tidak melakukan langkah pencegahan.
 
5. AH sebagai anggota Brimob Polda Jatim yang diduga memerintahkan untuk menembak gas air mata.
 
6. AKP BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang diduga memerintahkan tembakan gas air mata.
 
Demikian informasi tentang Kapolri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT LIB.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x