SE Menaker direspon Oleh Para Kepala Daerah Dalam Penetapan Upah Minimum

- 1 November 2020, 02:00 WIB
menaker
menaker /biro humas kemnaker

Portal Kudus – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam perkembangan setelah terjadinya demo buruh dan mahasiswa, maka pemerintah dalam hal ini mengeluarkan SE sebagai panduan dalam menetapkan upah minimum.

Dengan keluarnya SE tersebut, maka disetiap propinsi di Indonesia harus mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kiat Mengatasi Kejenuhan Saat Anjuran Dirumah Saja Masih Berlaku

Dari keterangannya seperti diberitakan oleh Kemnaker dalam situs resminya hari Rabu 28 oktober 2020, bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diberitakan sebelumnya bahwa beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021.

Dalam sidang tersebut telah terjadi kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan, dan SE menjadi referensi dalam penentuan Upah Minimum.

Baca Juga: Berikut Daftar Propinsi Yang Telah Mengikuti SE Menaker Dalam Penetapan Upah Minimum

Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x