Setelah di Sahkan, Omnibus law RUU Cipta Kerja Ternyata Belum Bisa Dipakai Sebagai Undang-undang.

- 9 Oktober 2020, 17:42 WIB
draf uu cipta kerja
draf uu cipta kerja /

Portal Kudus - DPR RI telah menyetujui RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Namun Omnibus Law RUU Cipta Kerja belum bisa dipakai sebelum 30hari atau diundangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam siaran laman resmi DPR RI, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan draf tersebut harusnya juga dimiliki oleh pemerintah. Namun, DPR juga memiliki salinan terakhir yang telah disahkan Senin 5 Oktober 2020.

Hingga terjadinya demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, draf yang telah di sahkan DPR RI sekarang menunggu disahkan oleh Pesiden Jokowi untuk diundangkan.

Baca Juga: Bocoran Gambar Emoji Terbaru Memakai Masker, Berikut Daftarnya.

Dari beberapa pandangan akademisi, menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU itu diatur bahwa Presiden punya waktu 30 hari untuk meneken atau tidak meneken suatu UU hasil pengesahan DPR sebelum UU itu berlaku.

Berikut ini isi pasal mengeni UU No. 12 Tahun 2011:

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Pada Pasal 73

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah