Portal Kudus – Demonstrasi terjadi dimana-mana, buntut dari penolakan mengenai isi dari Undang-undang Cipta Kerja.
Selang beberapa hari dari putusan DPR RI memparipurnakan RUU Omnibus Law mengenai Undang-undang Cipta Kerja, keputusan mengesahkan menjadi Undang-undang dengan waktu yang sangat singkat.
Mengundang pertanyaan dan juga mengundang reaksi. Perwakilan organisasi buruh dan masyarakat menanggapi dengan berbagai cara.
Baca Juga: Keren Gambar Emoji Memakai Masker Sangat Lucu
dari pemberitaan tampak, Peserta aksi massa penolak UU Cipta Kerja membakar alat berat dan pagar proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Fase 2 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
"Dikarenakan aksi unjuk rasa pada hari ini, beberapa peralatan konstruksi MRT Fase 2 terkena dampak di antaranya satu mini excavator milik kontraktor CP201 dan pagar proyek yang rubuh," kata Sekretaris Perusahaan MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin di Jakarta.
Api yang menghanguskan dua alat berat itu sudah berhasil dipadamkan pihak petugas pemadam kebakaran DKI dibantu pihak kepolisian, namun sisa alat itu belum sempat dievakusi.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Karena keadaan tidak kondusif, MRT Jakarta akhirnya memutuskan untuk memberlakukan operasionalnya hanya dari Lebak Bulus hingga Stasiun Blok M.