UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun 2 Periode di Setujui DPR RI

- 7 Februari 2024, 19:29 WIB
ilustrasi: UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun 2 Periode di Setujui DPR RI
ilustrasi: UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun 2 Periode di Setujui DPR RI /ANTARA FOTO/Fauzan/foc/pri///

Portal Kudus - Revisi Undang Undang Desa (UU Desa) tentang masa jabatan Kepala Desa, disetujui 9 Fraksi di DPR RI. Tuntutan yang selama ini disuarakan Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, akhirnya membuahkan hasil.

Tuntutan para Kepala Desa direspon DPR dengan adanya Pembicaraan Tingkat 1, Panja Baleg DPR RI bersama Mendagri dan akhirnya menyepakati adanya revisi UU Desa, apa Isinya? berikut bacaannya.

Dalam pembahasan revisi UU Desa ini, seperti melansir pemberitaan dpr.go.id diperoleh informasi bahwa 9 Fraksi di DPR RI secara musyawarah mufakat menyepakati hasil Panja, yang menjadi Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Menyepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Baca Juga: Indonesia Raih Prestasi Bersejarah sebagai Juara AFC eAsianCup 2023 dalam Kompetisi eFootball 2024

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Apa saja Hasil Panja pembahasan RUU Desa yang telah diputuskan oleh Baleg, isinya adalah:

  • Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
  • Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades;
  • Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan;
  • Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa;
  • Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga: JEPARADISE! Pantai Cemara Besar Karimunjawa Island Wisata Laut Pemandangan Terbaik dengan Air Sebening Kristal

Diketahui sebelumnya  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), melakukan demonstrasi di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, pada 31 Januari 2024.

Demonstran yang terdiri dari Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi, menuntut tentang kepastian dalam pengesahan UU Desa.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x