Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281

- 27 Januari 2024, 10:08 WIB
Sedang Viral statement Presiden Joko Widodo, Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281 Adalah
Sedang Viral statement Presiden Joko Widodo, Simak Penjelasan Presiden Joko Widodo Mengenai UU No 7 Tahun 2017 di Pasal 299 dan 281 Adalah /channel Sekretariat Presiden
  • Pasal 299 "Presiden & Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye",
  • Pasal 281 "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan; tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti diluar tanggungan negera".

Dari penjelasan itu  “Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan mengenai undang undang pemilu, agar jangan ditarik kemana-mana, diinterpretasikan kemana-mana,” Ucap Presiden

Baca Juga: Telah Dibuka! Bantuan Operasional Masjid Ramah untuk Masjid dan Mushola Tahun 2024, Simak Caranya

Ditutup Presiden Joko Widodo bahwa; Ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.

Demikian informasi tentang mengapa UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 299 dan 281 menjadi viral.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x