- Pasal 299 "Presiden & Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye",
- Pasal 281 "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan; tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti diluar tanggungan negera".
Dari penjelasan itu “Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa ia hanya menyampaikan ketentuan mengenai undang undang pemilu, agar jangan ditarik kemana-mana, diinterpretasikan kemana-mana,” Ucap Presiden
Baca Juga: Telah Dibuka! Bantuan Operasional Masjid Ramah untuk Masjid dan Mushola Tahun 2024, Simak Caranya
Ditutup Presiden Joko Widodo bahwa; Ia hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.
Demikian informasi tentang mengapa UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 299 dan 281 menjadi viral.***