Rp10-15 Juta Bantuan Untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag

- 25 Januari 2024, 08:01 WIB
Rp10-15 Juta Bantuan Untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag
Rp10-15 Juta Bantuan Untuk Masjid dan Mushola dari Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag /dok/kemenag.go.id
  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal terdiri atas:

  • Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
  • Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore. Demikian informasi bantuan untuk masjid dan mushola 2024.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dki.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah