Meskipun kebijakan ini mungkin dianggap sebagai pembatasan, namun hal ini perlu dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dalam rangka mendukung kebijakan ini, partisipasi dan kesadaran masyarakat diharapkan dapat menjadi kekuatan utama.
Mari bersama-sama menjaga keharmonisan Kabupaten Jepara dengan menghormati dan mematuhi larangan penggunaan knalpot brong demi kesejahteraan bersama.
Berikut himbauan informasinya:
Demikian informasi tentang pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).***