PEMBERITAHUAN! Penggunaan Knalpot Brong Dilarang di Kabupaten Jepara Sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1)

- 11 Januari 2024, 09:59 WIB
pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). /tangkap layar

Meskipun kebijakan ini mungkin dianggap sebagai pembatasan, namun hal ini perlu dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Dalam rangka mendukung kebijakan ini, partisipasi dan kesadaran masyarakat diharapkan dapat menjadi kekuatan utama.

Mari bersama-sama menjaga keharmonisan Kabupaten Jepara dengan menghormati dan mematuhi larangan penggunaan knalpot brong demi kesejahteraan bersama.

Baca Juga: SIAGA BENCANA! Penjabat Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, ATD., S.H., M.H Himbau Masyarakat Waspadaan Bencana

Berikut himbauan informasinya:

pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). tangkap layar

Baca Juga: AYO SUKSESKAN Pemilu 2024 dan Pastikan Hak Pilihmu Terpenuhi Bawaslu Jepara Himbau Cek Alasan Pindah Memilih

Demikian informasi tentang pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah