PEMBERITAHUAN! Penggunaan Knalpot Brong Dilarang di Kabupaten Jepara Sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1)

- 11 Januari 2024, 09:59 WIB
pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).
pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang pemberitahuan penggunaan knalpot brong dilarang di Kabupaten Jepara sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1).

Kabupaten Jepara, sebuah daerah yang kaya akan tradisi dan kearifan lokal, kini dihadapkan pada tantangan baru terkait penggunaan knalpot brong.

Sebagai upaya untuk menjaga ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan knalpot brong di wilayah tersebut.

Knalpot brong, dengan karakteristik suara yang khas dan cenderung bising, telah menjadi perhatian utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman dan harmonis.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: WASPADA BENCANA Bupati Jepara Himbau Masyarakat Siaga Hubungi Call Center Pusdalops PB. BPBD Kabupaten Jepara

Seperti tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan merusak kesehatan lingkungan.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kabupaten Jepara dalam melestarikan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya.

Dengan melarang penggunaan knalpot brong, diharapkan masyarakat dapat tetap menjaga tradisi dan identitas daerah tanpa mengorbankan kenyamanan bersama.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x