Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang tahapan seleksi 4 tahapan rekrutmen anggota media center haji MCH 1445 H/2024 M bagi wartawan, jurnalis dan profesional media.
Proses rekrutmen anggota Media Center Haji (MCH) untuk tahun 1445 H/2024 M tidak hanya sebatas pencarian individu berkualitas, tetapi juga melibatkan tahapan seleksi yang ketat demi memastikan tim MCH terdiri dari profesional yang terbaik.
Tahapan seleksi ini dirancang dengan cermat untuk memastikan bahwa calon anggota tidak hanya memenuhi syarat teknis, tetapi juga memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas penyampaian informasi berkualitas.
Pertama-tama, tahapan seleksi dimulai dengan penerimaan berkas, di mana calon anggota diharapkan mengajukan dokumen-dokumen yang mendokumentasikan pengalaman, kualifikasi, dan keahlian yang relevan.
Setelah itu, calon-calon terpilih akan menghadapi tahap wawancara, di mana kemampuan interpersonal, pengetahuan umum, dan komitmen terhadap etika jurnalistik akan dievaluasi secara lebih mendalam.
Selanjutnya, tahap tes praktis akan menguji kemampuan teknis dan kreativitas calon anggota dalam menyajikan informasi secara menarik dan informatif.
Bagi calon anggota yang melewati tahapan ini, akan dilakukan penilaian khusus terkait pemahaman mereka terhadap peran MCH dalam menyampaikan informasi haji kepada masyarakat.
Tahapan seleksi ini diharapkan tidak hanya menciptakan tim MCH yang berkualitas, tetapi juga mencerminkan komitmen MCH dalam menjawab tantangan kompleks dunia informasi saat ini.
Dengan demikian, MCH dapat terus menjadi sumber informasi terpercaya seputar ibadah haji, memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan haji pada tahun 1445 H.
Berikut adalah syarat dan ketentuan seleksi anggota MCH 2024:
Persyaratan Umum:
1.Warga Negara Indonesia;
2.Beragama Islam;
3.Belum pernah berhaji;
4.Berusia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
5.Bagi perempuan, tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yangbersuami)
6.Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7.Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8.Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
9.Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama; lokasi kantor Kementerian Agama tingkat Kab./Kota Lihat disini
10.Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
1. Jurnalis Media
Persyaratan Khusus:
Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan
fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun
Memiliki pengetahuan yang memadai tentang persoalan haji
Berpaham keagamaan yang moderat
Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi dengan diketahui oleh Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal Ormas Islam yang bersangkutan
Setiap Ormas Islam dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
2. Jurnalis Media
Persyaratan Khusus:
Berasal dari media yang terverifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers
Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 5 (lima) tahun
Memiliki pengetahuan dan pengalaman cukup dalam pemberitaan penyelenggaraan ibadah haji
Diutamakan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Diutamakan memiliki kemampuan video jurnalistik
Pendaftaran dilakukan oleh media dan diajukan minimal oleh Pemimpin Redaksi
Setiap media dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
3. Humas Kemenag
Persyaratan Khusus:
Pegawai Kementerian Agama
Berpengalaman sebagai pelaksana dalam bidang kehumasan minimal 3 tahun atau pranata humas pada Eselon I Pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (pelaksana/pranata humas pada Kantor Kemenag Kab/Kota menjadi bagian dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi)
Memiliki kemampuan jurnalistik, meliputi: editing video, pembuatan infografis, penulisan berita dan sosial media, dan fotografi
Pendaftaran dilakukan perorangan atas persetujuan dan rekomendasi dari: a. Minimal
Pejabat Eselon II untuk Humas Eselon I Pusat. b. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk
pelaksana/pranata humas pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.
Setiap unit Eselon I Pusat dan Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengajukan maksimal 2 (dua) peserta seleksi.
Persyaratan Lamar
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salinan Ijazah Terakhir
Salinan SK Pengangkatan Pegawai
Salinan surat izin dari suami bermaterai (bagi pendaftar perempuan bersuami).
Tahapan Seleksi
1.Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu: seleksi administrasi, paparan
2.program, CAT, dan wawancara dengan jadwal sebagai berikut:*
3.Pengumuman dan Pendaftaran Online : 29 Des 2023 – 7 Jan 2024
4.Seleksi administrasi : 8 – 9 Januari 2024
5.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 9 Januari 2024
6.Paparan Program : 11 – 12 Januari 2024
7.Pengumuman Hasil Paparan Program : 14 Januari 2024
8.Pendaftaran Seleksi PPIH Arab Saudi : 15 – 17 Januari 2024
9.Seleksi CAT dan Wawancara : 25 Januari 2024
10.Pengumuman Hasil Akhir Seleksi : (menyusul)
* Jika ada perubahan jadwal akan segera diinformasikan
Prosedur Pendaftaran:
1.Mengisi Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota MCH Tahun 2024 secara online melalui aplikasi PUSAKA Superapps (dapat diunduh melalui play store dan app store) pada menu Seleksi MCH 2024.
2.Proses seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi MCH terhadap dokumen yang sudah dinyatakan lengkap
3.Peserta kategori media dan media Ormas Islam yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diundang untuk menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH
4.Peserta dari Humas Kemenag yang lulus seleksi administrasi akan dipilih dengan mempertimbangkan penilaian dokumen dan portofolio terbaik untuk kemudian diundang menyampaikan paparan program di hadapan Panitia Seleksi MCH
5.Paparan program dari jurnalis media dan media Ormas Islam harus didampingi oleh perwakilan dari pimpinan redaksi
6.Peserta yang tidak menyampaikan paparan program dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur, serta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya
7.Panitia akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi paparan program dan berhak mengikuti tahapan seleksi CAT dan wawancara
8.Pengumuman hasil seleksi calon anggota MCH akan disampaikan bersamaan dengan hasil kelulusan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji secara keseluruhan.
Catatan Tambahan:
1.Pendaftaran dibuka pada 29 Desember 2023 - 07 Januari 2024
2.Seleksi calon petugas MCH 1445 H/2024 M diperuntukkan bagi Humas Kemenag,
3.Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan cetak).
4.Kelulusan Calon Anggota MCH ditentukan oleh Panitia Seleksi;
5.Keputusan Panitia Seleksi tidak bisa diganggu gugat;
6.Proses seleksi Calon Anggota MCH tidak dipungut biaya;
7.Panitia tidak menyediakan biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi.
Demikian informasi tentang tahapan seleksi 4 tahapan rekrutmen anggota media center haji MCH 1445 H/2024 M bagi wartawan, jurnalis dan profesional media.***