Daftar Gaji Komisioner KPU dari Tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota

- 31 Desember 2023, 14:36 WIB
uang
uang /YouTube/Cerita Muria/

Portal Kudus - Sebentar lagi, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum raya (pemilu) untuk presiden dan wakil presiden di tahun 2024.

Maka dari itu, untuk melaksanakan kegiatan pemilu, perlu adanya panitia yang menyelanggarakannya dari setiap daerah.

KPU akhirnya telah merilis nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terpilih di berbagai provinsi.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota KPU di Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidenreng Rappang

Melansir dari website KPU, pada Hasil Pengumunan KPU terakhir, ada beberapa nama yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Hal itu berdasarkan Pengumuman Keputusan Nomor 1163/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 40 Kabupaten/Kota di 13 Provinsi Periode 2023-2028.

Beberapa nama telah dirilis sebagai calon anggota pamilihan umu di berbagai daerah, berbagai provinsi.

Berapa gaji Komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota?

Menjdi komisioner KPU pun mendapat penghasilan yang sesuai dengan tanggungjawab yang diembannya. Hal itu sudah dirinci pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016.

Dalam perpes tersebut juga dijelaskan intesif lain yang diterima oleh Komisioner KPU, seperti tunjangan makan, kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota KPU di Provinsi Papua Tengah: Kabupaten Nabire

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x