PAHAMI UU tentang Kilas Pemilu Serentak Tahun 2024 Download dan Simak Ketentuan Lengkap Penyelenggaraan Pemilu

- 30 Desember 2023, 10:07 WIB
UU tentang kilas pemilu serentak tahun 2024, download dan simak ketentuan lengkap penyelenggaraan pemilu.
UU tentang kilas pemilu serentak tahun 2024, download dan simak ketentuan lengkap penyelenggaraan pemilu. /tangkap layar

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Baca Juga: CARA Cek DPT Online Pemilu 2024 Klik Pencarian kpu.go.id Siapkan NIK dan Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

 8. SIAPA PESERTA PEMILU 2024?

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 9. ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024?

Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh

10. APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat

Baca Juga: 20 UCAPAN Selamat Tahun Baru 2024 Romantis Untuk Pacar atau Suami, Rayakan Moment Spesial Pergantian Tahun

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah