CARA Cek DPT Online Kunjungi dan Klik Website Resmi kpu go id Login Segera Jangan Lupa Cek Pastikan Namamu Ada

- 28 Desember 2023, 08:20 WIB
cara cek DPT online kunjungi dan klik website resmi kpu go id, login segera jangan lupa cek paastikan namamu ada.
cara cek DPT online kunjungi dan klik website resmi kpu go id, login segera jangan lupa cek paastikan namamu ada. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang cara cek DPT online kunjungi dan klik website resmi kpu go id, login segera jangan lupa cek paastikan namamu ada.

Pemilihan umum 2024 akan menjadi salah satu pemilihan terbesar dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan keadaan pendaftaran mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum pemilihan umum berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih.

Setelah proses coklit rampung, masyarakat dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT secara daring melalui laman website.

Baca Juga: KHUTBAH Jumat Akhir Tahun 29 Desember 2023 Tentang Introspeksi Diri di Penghujung Tahun 2023 Menuju 2024

Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id

Namun, penurunan informasi tentang DPT dan pemilihan umum dapat menyebabkan hilangnya hak pilih masyarakat, sebagai yang terlihat dalam beberapa kasus.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara menggunakan hak pilih dan memastikan keadaan pendaftaran mereka sebelum pemilihan umum berlangsung.

Artikel ini akan membahas cara mengecek DPT secara daring dan pentingnya memastikan keadaan pendaftaran dalam DPT sebelum pemilihan umum berlangsung.

Untuk mengceg DPT online, Anda dapat menggunakan situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diberikan dalam hasil pencarian.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat Akhir Tahun 2023, Download PDF Naskah Khutbah Jumat Menyambut Tahun Baru 2024

1. Kunjungi situs web KPU di cekdptonline.kpu.go.id

2. Berikut Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.

3. Masukka NIK KTP

4. Jika Anda belum terdaftar, mengikuti petunjuk yang disediakan pada situs web untuk melakukan pendaftaran Anda.

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara daring.

Langkah-langkah ini akan membantu Anda dalam memastikan keadaan pendaftaran Anda dan memeriksa apakah Anda siap untuk mengikuti proses pemilihan umum

Berdasarkan sumber dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut keterangan lengkapnya terkait pindah memilih.

Sebelumnya pahami beberapa pertanyaan penting dan jawabannya:

1. Apakah KPU memfasilitasi bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang di luar domisilinya?

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga: 6 CARA Melihat TPS Pemilu 2024 Secara Online Mudah Cepat Lengkap Cara Cek Lokasi dan Daftar DPT Pemilu 2024

2. Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

3. Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

4. Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

Baca Juga: MUDAH! CARA Melihat TPS Pemilu 2024 Secara Online Lengkap Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pencoblosan Pemilu

menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5. Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu)provinsi;

Baca Juga: 45 CONTOH Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Soal Wawancara Seleksi Pengawas PPS Pemilu Serentak

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

6. Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

7. Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

8. menunjukkan KTP-el atau KK;
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Baca Juga: KUMPULAN Poster Tahun Baru 2024 dengan Gambar Menarik, Cocok Untuk Ucapan Menyambut Tahun Baru 2024

Demikian informasi pembahasan tentang cara cek DPT online kunjungi dan klik website resmi kpu go id, login segera jangan lupa cek paastikan namamu ada.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah