LOGIN Cek DPT Online Masukkan NIK KTP Cek dan Pastikan Namamu Terdaftar Klik Website kpu go id Segera

- 28 Desember 2023, 08:10 WIB
login cek DPT online masukkan NIK KTP, cek dan pastikan namamu terdaftar klik website kpu go id segera.
login cek DPT online masukkan NIK KTP, cek dan pastikan namamu terdaftar klik website kpu go id segera. /tangkap layar

Baca Juga: MUDAH! CARA Melihat TPS Pemilu 2024 Secara Online Lengkap Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Pencoblosan Pemilu

menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
menjalani rehabilitasi narkoba;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
pindah domisili;
tertimpa bencana alam;
bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5. Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu)provinsi;

Baca Juga: 45 CONTOH Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Soal Wawancara Seleksi Pengawas PPS Pemilu Serentak

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

6. Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

7. Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

8. menunjukkan KTP-el atau KK;
melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah