5.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
6.Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
8.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
9.Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
10.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
12.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024: