Pengalaman kerja, khususnya yang terkait dengan pemilihan umum atau bidang yang relevan, dapat diungkapkan melalui surat lamaran dan dilampirkan dengan fotokopi dokumen pendukung.
Ini memberikan pihak yang melakukan seleksi gambaran yang lebih lengkap mengenai kualifikasi dan kemampuan calon KPPS.
Dengan melengkapi surat lamaran KPPS dengan dokumen-dokumen yang sesuai, calon KPPS menunjukkan komitmen, kualifikasi, dan integritasnya sebagai penyelenggara pemilihan.
Proses ini menciptakan dasar yang kokoh untuk seleksi calon KPPS, memastikan bahwa mereka yang terpilih memiliki dedikasi tinggi dalam memastikan berlangsungnya pemilu yang demokratis, adil, dan terpercaya.
Untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024, calon harus memenuhi persyaratan berikut:
1.Warga negara Indonesia
2.Laki-laki dan Perempuan
3.Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
4.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun