Aturan berkaitan dengan hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pemilu 2023, baik ketua maupun anggota KPPS, termasuk Linmas:
- Ketua PPK Rp 2,5 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta
- Anggota PPK Rp 2,2 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta
- Ketua PPS Rp 1,5 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu
- Anggota PPS Rp 1,3 juta, pada 2019 sebesar Rp 850 ribu
Baca Juga: Terbaru! UMK Kabupaten Kota se Provinsi Kalsel 2024 Lengkap, Mana yang Tertinggi?
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu
- Ketua KPPS Rp 1,2 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu
- Anggota KPPS Rp 1,1 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu
- Gaji Linmas Petugas Ketertiban PPS Pemilu 2024 adalah Rp700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.