Naik! Gaji KPPS dan Linmas Pemilu 2024 Segini, Cek Besaran Honor Petugas pada Pemilu 2024 Terbaru

- 11 Desember 2023, 21:54 WIB
berapa besaran gaji KPPS dan Linmas Pemilu 2024?
berapa besaran gaji KPPS dan Linmas Pemilu 2024? /Tangkapan Layar instagram.com/@kpu_ri

Aturan berkaitan dengan hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pemilu 2023, baik ketua maupun anggota KPPS, termasuk Linmas:

- Ketua PPK Rp 2,5 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1,85 juta

- Anggota PPK Rp 2,2 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 1,6 juta

- Ketua PPS Rp 1,5 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 900 ribu

- Anggota PPS Rp 1,3 juta, pada 2019 sebesar Rp 850 ribu

Baca Juga: Terbaru! UMK Kabupaten Kota se Provinsi Kalsel 2024 Lengkap, Mana yang Tertinggi?

- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu Rp 1 juta, pada Pemilu 2019 sebesar Rp 800 ribu

- Ketua KPPS Rp 1,2 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 550 ribu

- Anggota KPPS Rp 1,1 juta, sedangkan pada Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu

- Gaji Linmas Petugas Ketertiban PPS Pemilu 2024 adalah Rp700 ribu, naik dari Pemilu 2019 sebesar Rp 500 ribu.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah