KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Anggota KPPS adalah 7 orang di setiap TPS. Pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rekrutmen atau pembentukan KPPS ini dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Baca Juga: Lirik Lagu Ego - Happy Asmara
Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi e-KTP
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA/Sederajat
4. Surat pernyataan bermeterai
Baca Juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Banjir Promo, Dijamin Bikin Tergiur