Tantangan yang dihadapi oleh petugas haji, terutama dalam mengelola logistik dan memberikan bimbingan kepada jamaah, memerlukan kompensasi yang sesuai dengan kompleksitas tugas mereka.
Gaji petugas haji tahun 2024 diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga standar operasional yang tinggi.
Dengan demikian, penetapan gaji petugas haji pada tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan haji yang berkualitas,.
Memastikan kepuasan jamaah, dan menjunjung tinggi profesionalisme serta pengabdian para petugas haji dalam melayani tamu Allah.
Seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten atau Kota.
Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
Berikut Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan sehat;
4) Laki-laki atau perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus