Dalam konteks pemberdayaan ekonomi lokal, UMK yang rendah dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing bisnis dan mendorong investasi di kabupaten atau kota tersebut.
Melalui pendekatan berkelanjutan, diharapkan bahwa daftar UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2024 dapat menjadi landasan untuk perubahan positif dalam mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat diundang untuk bersama-sama berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947