BERAPA Lama Mahkamah Konstitusi Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Pemberhentian

- 13 November 2023, 17:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Gedung Mahkamah Konstitusi RI /YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/

Portal Kudus - Pembahasan mengenai berapa lama Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, semenjak permintaan tersebut diterima MK?

Dapatkan pembahasan dan jawaban mengenai lama waktu MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan mengenai pendapat DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, sejak permintaan diterima. 

Agar memahami mengenai hal ini, kita perlu mengetahui seperti apa mekanisme persidangan di MPR:

Baca Juga: JAWABAN! Default Format File Software-Software Penyunting Video Adalah Ini, Pahami Apa Format Standartnya

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, berikut mekanisme persidangan di MPR:

"(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: DOWNLOAD Putusan MK Usia Capres Cawapres PDF Terbaru, Unduh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI 2023

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah