Portal Kudus - Inilah kisi kisi dan materi TWK CPNS 2023 tentang pemilu, meliputi dasar hukum, penyelenggara, asas dan tujuan peserta pemilu.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 memuat berbagai informasi penting tentang Pemilu, termasuk dasar hukum, penyelenggara, asas, serta tujuan peserta dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Pemahaman tentang topik ini sangat relevan dalam menghadapi TWK, mengingat peran strategis PNS dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan menjaga kedaulatan negara.
Dasar hukum pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya di tingkat nasional maupun daerah.
Asas pemilu di Indonesia mencakup asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengawasi, mengatur, dan mengelola seluruh proses pemilu.
Partisipasi aktif dalam pemilu adalah salah satu tujuan peserta dalam pelaksanaan pemilihan umum.