RANGKUMAN TWK CPNS 2023 Tentang Pemilu Dasar Hukum, Penyelenggara, Asas dan Tujuan Peserta Pelaksanaan Pemilu

- 7 November 2023, 09:59 WIB
twk skd
twk skd /tangkap layar

Portal Kudus - Inilah rangkuman TWK CPNS 2023 tentang pemilu, dasar hukum, penyelenggara, asas dan tujuan peserta pelaksanaan pemilu.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 memuat berbagai informasi penting tentang Pemilu, termasuk dasar hukum, penyelenggara, asas, serta tujuan peserta dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Pemahaman tentang topik ini sangat relevan dalam menghadapi TWK, mengingat peran strategis PNS dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan menjaga kedaulatan negara.

Dasar hukum pemilihan umum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya di tingkat nasional maupun daerah.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Informasi Penting SKD CPNS KEMENKUMHAM Tahun 2023 Lengkap Ketentuan Pakaian Saat Tes Seleksi

Asas pemilu di Indonesia mencakup asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengawasi, mengatur, dan mengelola seluruh proses pemilu.

Partisipasi aktif dalam pemilu adalah salah satu tujuan peserta dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x