Namun Tjahjo Kumolo menyebutkan, rekrutmen CPNS 2021 nantinya akan bersifat terbatas dan sesuai kebutuhan formasi saja.
- belum memasuki usia 60 tahun pada tahun tersebut. Demikian pula dengan jabatan lain.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Pengangguran dan Anak Baru Lulus Sekolah Yang Belum Kerja Juga Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah
Disebutkan juga syarat lainnya mereka harus memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.
Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga harus berusia maksimal 35 tahun.***
Baca Juga: Lionel Messi, Akhirnya Bertahan diKlub Barcelona Hingga Tahun 2021.