Simak, Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PNS

- 10 September 2020, 00:22 WIB
PNS
PNS /

Namun Tjahjo Kumolo menyebutkan, rekrutmen CPNS 2021 nantinya akan bersifat terbatas dan sesuai kebutuhan formasi saja.

  1. belum memasuki usia 60 tahun pada tahun tersebut. Demikian pula dengan jabatan lain.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pengangguran dan Anak Baru Lulus Sekolah Yang Belum Kerja Juga Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah

Disebutkan juga syarat lainnya mereka harus memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.

Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga harus berusia maksimal 35 tahun.***

Baca Juga: Lionel Messi, Akhirnya Bertahan diKlub Barcelona Hingga Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x