Portal Kudus - Formulir surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 seleksi penerimaan calon anggota KPU Bawaslu.
Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 merupakan suatu komitmen yang sangat penting bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Indonesia.
Pancasila, sebagai dasar negara, dan UUD 1945, sebagai konstitusi tertinggi, menunjukkan landasan filosofis dan hukum bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Pancasila, sebagai ideologi negara, mengandung lima sila yang masing-masing memiliki arti dan makna mendalam.
Kepatuhan terhadap Pancasila berarti komitmen untuk menghormati nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, kerakyatan, dan ketuhanan yang maha esa.
Pernyataan setia kepada Pancasila menunjukkan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu siap menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pernyataan setia kepada UUD 1945 menegaskan komitmen untuk mematuhi dan melaksanakan hukum yang berlaku, termasuk dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum.